Apa Hukum Menunda Qadha Puasa Hingga Tahun Depan & Ramadan Berikutnya? Ini Penjelasannya

Apa hukumnya jika umat muslim menunda qadha puasa hingga tahun depan & ramadan berikutnya? ini penjelasannya.

ISTIMEWA
Ilustrasi puasa. 

TRIBUNCIREBON.COM- Apa hukumnya jika umat muslim menunda qadha puasa hingga tahun depan & ramadan berikutnya? ini penjelasannya.

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim.

Namun, bagi sejumlah orang, seperti perempuan yang haid ataupun orang yang sakit, wajib bagi mereka untuk qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut.

Akan tetapi, terkadang masih ada saja hal yang menghambat seseorang dalam melaksanakan qadha atau mengganti puasa.

Baca juga: Khutbah Jumat Pertama di Bulan Syawal 1444 H: Menjaga Semangat Beribadah Setelah Ramadan

Lantas, bolehkah menunda qadha puasa hingga tahun depan dan Ramadan berikutnya? 

Qadha adalah pelaksanaan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Qadha dapat dimaknai sebagai bentuk kelapangan dan kemudahan dalam beribadah. Dalam konteks puasa Ramadan, qadha dilaksanakan setelah Idulfitri hingga bertemu Ramadan berikutnya.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT memerintahkan manusia agar mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadhan. Adapun ayat tersebut berbunyi,

Baca juga: Hukum Mengerjakan Puasa Syawal Tidak Berturut-turut Selama 6 Hari, Simak Penjelasan Buya Yahya

"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. ..."

Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, disebutkan jika tanpa uzur syar'i seseorang belum mengqadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia dianggap berdosa.

Baca juga: Khutbah Jumat Pertama di Bulan Syawal 28 April 2023: Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

 
Hutang puasa tetap wajib ia qadha, ditambah kewajiban membayar fidyah.

Hal itu ditegaskan Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Nyai Iffah Umniyati Ismail dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam.

Menurutnya, jika penundaan qadha puasa disebabkan uzur syar’i, maka hanya dikenakan kewajiban untuk mengqadha puasa.

“Orang yang memiliki tanggungan qadha (puasa) atau hutang puasa karena pernah meninggalkan puasa Ramadan dengan sebab-sebab tertentu, yang dibolehkan secara syariat dan tidak mengqada sampai Ramadan berikutnya, kita lihat sebab dia menunda qadha puasa itu apa. Jika penundaan karena uzur atau alasan yang dibolehkan, seperti menyusui atau sakit, maka ia hanya wajib mengqadha puasa saja, meski dilakukan setelah Ramadan tahun berikutnya,” tegasnya.


“Tetapi jika karena lalai, selain mengqadha, menurut mayoritas ulama, dia juga harus membayar fidyah sebesar 1 mud makanan pokok atau di Indonesia setara dengan beras 675 gram,” imbuhnya.


(Serambinews.com/Firdha Ustin)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved