Masih Ingat Dadang Buaya, Preman Garut Selatan yang Serang Koramil? Ia Berulah Lagi, Bacok 2 Warga

Dadang Buaya berulah lagi. Ia menganiaya dua orang warga menggunakan senjata tajam.

|
Editor: taufik ismail
Istimewa
Dadang Buaya saat diamankan petugas Koramil, Jumat (28/5/2021). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Masih Ingat dengan Dadang Buaya?

Preman lokal asal selatan Kabupaten Garut ini pernah jadi perbincangan karena menyerang markas Koramil di Garut selatan.

Kini Dadang Buaya bikin onar lagi.

Kali ini Dadang menganiaya dua orang warga hingga terkapar dengan senjata tajam di Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (25/4/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya kini tengah memburu pelaku.

Pelaku diketahui bukan hanya Dadang seorang.

Dadang melakukan penganiayaan bersama tiga orang temannya.

"Sudah kami monitor, tim sedang bergerak," ujarnya saat dihubungi.

Ia menuturkan pihaknya juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku yang saat itu menjalankan aksi kekerasan bersama Dadang Buaya.

Dadang cs diketahui melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga yang bernama Opid dan Roni.

Kedua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung.

Kini korban tengah dalam perawatan di rumah sakit.

AKBP Rio menjelaskan saat ini motif dari penganiayaan tersebut masih belum diketahui.

Ia memberi peringatan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri.

"Saya peringatkan segera kooperatif, jika tidak saya akan langsung turun memimpin untuk mencari kalian," ungkapnya.

Sebelumnya pada Jumat 18 Mei 2021 Dadang bersama 15 orang temannya menyerbu Markas Koramil Pameungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk yang ada di selatan Garut, Jawa Barat.

Preman Garsela (Garut Selatan) itu kemudian berurusan dengan hukum.

Dadang kemudian divonis dua tahun penjara.

Setelah menghirup udara bebas, kini ia kembali berulah lagi.

Baca juga: Masih Ingat Dadang Buaya? Pria yang Berani Serang Markas TNI Itu Divonis Penjara Dua Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved