Masih Ingat Dadang Buaya? Pria yang Berani Serang Markas TNI Itu Divonis Penjara Dua Tahun
Preman asal Garut Dadang Buaya yang merupakan pelaku penyerangan markas TNI dan Polri divonis penjara dua tahun.
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Preman asal Garut Dadang Buaya yang merupakan pelaku penyerangan markas TNI dan Polri di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut divonis penjara dua tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Nevas Sari Susanti, menurutnya pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.
"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua pertiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.
"Kita banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.
Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut.
Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang.
Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.(*)