Sejumlah Modus Peredaran Narkoba di Indramayu, Semuanya Bisa Diendus Polisi

Ini sejumlah modus peredaran narkoba di Indramayu yang berhasil diungkap polisi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sistem tempel banyak dilakukan sebagai modus tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dalam sebulan terakhir pada Maret-April 2023, polisi berhasil menangkap 22 orang tersangka terkait narkoba.

Mereka beraksi di sebanyak 12 lokasi berbeda. 

Mulai dari Kecamatan Indramayu Kota, Losarang, Patrol, Sukra, Anjatan, Lelea, Gantar, Haurgeulis, Sliyeg, Gabuswetan, dan Sukagumiwang, serta pengembangan ke wilayah Kabupaten Kuningan.

"Modus operandinya rata-rata mereka melakukan jual beli narkoba dengan menggunakan sistem tempel," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dengan modus operandi sistem tempel ini, para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir.

Namun, mereka memberikan informasi titik koordinat di mana narkoba tersebut disembunyikan.

"Selanjutnya si pembeli mengambil barang tersebut," ujar dia.

Selain sistem tempel, banyak pula yang modus penjualan narkoba dengan melalui transaksi jasa pengiriman.

Modus ini banyak dilakukan tersangka narkotika jenis obat keras tertentu (OKT).

"Jadi lewat jasa pengiriman," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Kapolres Indramayu, dari jual beli barang haram tersebut pelaku sabu mendapat keuntungan Rp 200-300 ribu per gram.

Serta keuntungan Rp 10-20 ribu per lempeng untuk tersangka OKT.

"Khusus untuk kasus-kasus semacam narkotika ini, ancamannya sampai dengan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 10 miliar," ujar dia.

"Sedangkan pada OKT ancamannya selama 10-15 tahun penjara," lanjut AKBP M Fahri Siregar.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap 22 Orang Terkait Kasus Narkoba di Indramayu Sebulan Terakhir

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved