Kasus Narkoba

Polisi Berhasil Tangkap 22 Orang Terkait Kasus Narkoba di Indramayu Sebulan Terakhir

22 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir mulai Maret hingga April 2023.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman 


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 22 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Indramayu.


Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir mulai Maret hingga April 2023.


Hari ini, kedua puluh dua tersangka itu pun dihadirkan oleh polisi ke hadapan publik.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam sebanyak 14 kasus.

Baca juga: Bumil & Suami Jadi Pengedar Narkoba di Purwakarta, Kini Ditangkap, 1,8 Kg Ganja Diamankan


Dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 7 kasus, ganja kering 2 kasus, obat keras tertentu (OKT) 5 kasus.


"Dan kami mengamankan sebanyak 22 orang tersangka dalam 14 kasus tersebut," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023).

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023)
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023) (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, 22 tersangka itu masing-masing berinisial SFI warga Sukra, SKD warga Kandanghaur, SRT warga Lelea, FN warga Anjatan, SHR warga Gantar, EC warga Sliyeg.


Kemudian RDP warga Haurgeulis, KD warga Krangkeng, JML warga Karangampel, ASR warga Kertasemaya, IA warga Pasekan, HRYT warga Cikedung, SRJ warga Cantigi, WSN warga Kroya.


Selain itu, ada pula tersangka warga Kabupaten Subang berinisial ASH, ZH, TSN, WW, dan CCP. Serta tersangka warga Kabupaten Kuningan berinisial SLH, MG, dan AB.

Baca juga: Tim Wiralodra Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Bikin Penjahat Lain Ketar-ketir


Mereka terdiri dari 17 orang pengedar narkoba dan 5 orang kurir.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 9,59 gram.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayuuu
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023)


Ganja kering sebanyak 45,6 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 4.484 butir, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.730.000.


"Informasi ini berawal dari masyarakat kepada anggota kami, selanjutnya anggota kami melakukan pengungkapan dari laporan tersebut," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved