Pakar Pidana Klaim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara Tepat, Sebut Sesuai Aturan Hukuman
Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - AGH yang tidak lain merupakan pelaku penganiyaan terhadap David kini resmi divonis 3,5 tahun penjara.
AGH harus siap mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Kabar AGH menerima vonis tersebut lantas menuai komentar dari banyak pihak.
Salah satunya menurut pakar pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dian Esti Pratiwi.
Menurut Dian, vonis yang dijatuhkan terhadap AG dinilai sudah tepat.
Pandangan tersebut disampaikan Esti dalam program Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (10/4/2023).
"Menurut saya cukup, dan sudah sesuai dengan aturan yang ada."
"Dari segi teoritis atau dari segi penerapan hukum ya sudah sesuai, tidak ada pelanggaran," kata Esti.
Baca juga: Detik-detik AGH Dimasukkan ke Dalam Mobil, Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Ruang Anak LPKS
Esti menuturkan, keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Di mana hukuman AG dikurangi setengah dari ancaman maksimal sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Hukuman mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu juga dikurangi sepertiga dari ancaman hukum maksimal sebagai pihak pembantu kejahatan.
"Kalau kita lihat dalam SPPA sendiri ini setengah dari ancaman hukum maksimal," ujar Esti.
Menurut Esti apa yang diputuskan Majelis Hakim sudah bijak, terlebih tak ada gap yang cukup besar antara vonis dengan tuntutan.
Hakim memvonis AG lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun.
"Hakim dengan berbagai pertimbangannya dijatuhkan tidak sama persis dengan tuntutan penuntut umum tapi diturunkan walaupun cuma enam bulan," kata Esti.
"Menurut saya itu sudah bijak dan tidak ada disparitas atau perbedaan dari apa yang ditentukan undang-undang, yang dituntut jaksa penuntut umum," lanjutnya.
Meski demikian ia tidak menampik dari segi keadilan bagi korban vonis ini pasti bersinggungan.
Terlebih apa yang dilakukan AG menimbulkan banyak kerugian, termasuk membuat gaduh banyak pihak.
"Tapi kalau dari segi keadilan tidak bisa menggantikan," ujarnya.
Baca juga: David Ozora Tersenyum Saat Diizinkan Memegang Kumis Mas Adam Suami Inul Daratista
Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan terhadap AG.
AG terbukti secara sah menurut hukum turut serta dalam penganiayaan berat dengan terencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahan dan enam bulan di LPKA," kata Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Hakim membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar putusan.
Adapun, hal memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) menyebabkan luka berat terhadap David Ozora hingga saat ini.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Kemudian untuk hal yang meringankan AG, adalah kondisi orang tua AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Selain itu, ada penyesalan dari mantan kekasih Mario Dandy atas peristiwa tersebut. Serta usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," kata Hakim.
Baca juga: Usai Mario Dandy, Kini Viral Gaya Hedon Atasya Yasmine, Anak Kepala Bea cukai Makassar
Detik-detik AGH Dimasukkan ke Dalam Mobil, Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Ruang Anak LPKS
Detik-detik AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), resmi ditahan pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, terlihat bagian atas AGH ditutup pakai baju dan dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke tempat tahanan.
Penahanan itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Penahanan AGH tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui beberapa pertimbangan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut bersifat objekitf dan subjektif.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Untuk alasan subjektifnya yakni demi menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, Hengki mengatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan khusus lainnya terkait penahanan ini.
AGH diketahui mulai ditahan pada Rabu (8/3/2023) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS).
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Untuk diketahui, AGH resmi ditahan setelah enam jam menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan bahwa penahanan AGH tersebut tetap mengacu pada Undang-undang peradilan anak yang berlaku.
AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Siapkan Bukti
Pihak AGH (15) saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan Crystalino David Ozora (17).
Demikian disampaikan oleh Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo.
"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta, Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, Mangatta tidak merinci lebih detail terkait dengan langkah hukum yang akan diambil ke depannya untuk pembelaan terhadap AGH.
Dirinya hanya menyebut bahwa saat ini, pihaknya sedang fokus pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tutur Mangatta.
AGH melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sejak 28 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
"Ya dia mengajukan. Jadi mengajukan perlindungan ke LPSK melalui kuasa hukumnya pada 28 Februari 2023," kata Maneger, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, kata Maneger, pihaknya sedang melakukan penelahaan setelah menerima pengajuan yang diajukan oleh kuasa hukum dari AG.
Maneger mengatakan, pihaknya juga memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau tidak pengajuan perlindungan dari AG tersebut.
"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.
Selain memeriksa persyaratan umum mengenai permohonan perlindungan, LPSK disebut juga mempertimbangkan status pelaku yang saat ini telah ditetapkan terhadap AG.
"Termasuk kita pertimbangkan juga mengenai penetapan tersangka baru-baru ini."
"Itu juga kami pertimbangkan, mungkin Senin depan sudah ada keputusan," pungkasnya.
Respons Pihak David Ozora
Diketahui bahwa pihak David Ozora mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya terkait pernahanan AGH tersebut.
"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan AreyKamis (9/3/2023).
Untuk saat ini, Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.
Selain itu, kata Syahwan, pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, belakangan ini pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Pengacara AGH (15), Mangatta Toding Allo sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk membela AGH yang saat ini ditahan karena kasus penganiayaan David. (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Kemudian, beberapa hari sebelum kejadian, Mario mencoba mengonfirmasi kepada David.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Baca juga: Setelah Sadar dari Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal untuk Terapi dan Hilangkan Trauma
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Viral David Ozora Mimpikan Gus Dur saat Koma, Obrolkan Ini Bareng Presiden RI ke-4 |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kasus Mario Dandy, Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG, Ancamannya 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Viral Mario Dandy Minta Maaf Sambil Tersenyum dan Lepas Pasang Kabel Ties, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kesehatannya Membaik, David Ozora Kembali Bersekolah, Begini Tampilannya Pakai Seragam |
![]() |
---|
Hakim Tak Percaya AGH Dipaksa David, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.