THR
THR PNS 2023 Sudah Cair, Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Tak Boleh Dicicil
THR PNS 2023 sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada para abdi negara sejak 4 April 2023 lalu.
TRIBUNCIREBON.COM- THR PNS 2023 sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada para abdi negara sejak 4 April 2023 lalu.
Lalu kapankah pencairan THR pegawai swasta?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR untuk pegawai swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja/ buruh swasta pada tanggal 15 April 2023 dan paling lambat tanggal 17-18 April 2023.
Pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh sebanyak satu kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Besaran THR PNS 2023
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.
Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
- Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023
1. Tunjangan suami/istri PNS
2. Tunjangan anak PNS
3. Tunjangan makan PNS
4. Tunjangan jabatan PNS
5. Tunjangan umum PNS
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Jadwal pencairan gaji ke-13
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Besarannya pun sama, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Gaji ini akan menjadi tambahan penghasilan yang diberikan sebanyak 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Pembayaran gaji ke-13 adalah untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Batas Maksimal Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil |
![]() |
---|
THR PNS 2023 Sudah Cair, Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Ditunda dan Dicicil |
![]() |
---|
Tanggal Pencairan THR Karyawan Swasta 2023, Berapa Besarannya? Ini Kata Menaker |
![]() |
---|
Waktu Pencairan THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Ungkap Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.