THR
THR PNS 2023 Sudah Cair, Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Ditunda dan Dicicil
THR PNS 2023 sudah cair, proses transfernya sudah mulai dilakukan secara bertahap kepada para abdi negara sejak 4 April 2023 lalu.
TRIBUNCIREBON.COM- THR PNS 2023 sudah cair, proses transfernya sudah mulai dilakukan secara bertahap kepada para abdi negara sejak 4 April 2023 lalu.
Sedangkan untuk tanggal pencairan THR pegawai swasta, kini pemerintah mulai memberikan bocoran tanggalnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa THR untuk pegawai swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Baca juga: THR PNS 2023 Sudah Cair, Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Tak Boleh Dicicil
Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja/ buruh swasta pada tanggal 15 April 2023 dan paling lambat tanggal 17-18 April 2023.
Pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh sebanyak satu kali gaji/bulan, tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Besaran THR PNS 2023
Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2023 ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.
Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang merupakan komponen dari THR PNS, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara.
Inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Batas Maksimal Waktu Pencairan THR Karyawan Swasta 2023, Segini Besarannya |
![]() |
---|
THR PNS 2023 Sudah Cair, Catat Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Dilarang Dicicil |
![]() |
---|
THR PNS 2023 Sudah Cair, Ini Tanggal Pencairan THR Pegawai Swasta, Tak Boleh Dicicil |
![]() |
---|
Tanggal Pencairan THR Karyawan Swasta 2023, Berapa Besarannya? Ini Kata Menaker |
![]() |
---|
Waktu Pencairan THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Ungkap Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.