Segera Cek Rekening, THR Pegawai Swasta 2023 Sudah Mulai Cair, ''Tak Boleh Dicicil''
THR sejumlah pegawai swasta untuk lebaran 2023 sudah mulai cair. Segera cek rekening.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR.
Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.
"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan ini.
Disnakertrans Jabar bahkan sudah membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.
Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil.
Kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh dan tak boleh dicicil, sebelumnya juga ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Selain harus dibayar penuh, perusahaan juga harus membayarkan THR tepat waktu. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat ketentuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.
Ida mengatakan ketentuan kewajiban pembayaran THR keagamaan sudah jelas diatur di dalam PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan, maupun di dalam Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Baru Jalani Operasi Bariatrik, Lisa Mariana Tampil Dengan Flawless Makeup Ke PN Bandung |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku jadi Pelakor Tapi Tidak Mencintai Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Ridwan Kamil Baru Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
TERBONGKAR, Benarkah Atalia Praratya Tahu Hubungan Gelap Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tahu Hubungan Gelap Ridwan Kamil dan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.