Perang Sarung di Indramayu Berujung Maut, Miris Mayoritas Pelakunya Anak-anak, 9 Diamankan Polisi
Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Insiden perang sarung di Kabupaten Indramayu berujung maut.
Satu orang anak berusia 15 tahun berinisial GP tewas saat dihadang sekelompok orang di Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Senin (27/3/2023) dini hari.
Baca juga: Pulang Tarawih, Remaja di Dua Desa di Indramayu Malah Janjian Perang Sarung, Ada yang Usia 10 Tahun
Polisi pun saat ini sudah mengamankan 9 orang pelaku, mirisnya mayoritas statusnya juga masih anak-anak.
Yakni MHN (17), FA (14), RH (17), NA (17), RHN (15), CA (15), ME (21), PI (18), dan AS (21).
Para pelaku anak pada kesempatan itu tidak dihadirkan ke publik dan hanya pelaku dewasa saja.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dalam tragedi tersebut selain korban meninggal dunia dua orang lainnya mengalami luka berat dan dua orang lagi mengalami luka ringan.
"(Tersangka anak) kami tangani sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan tapi sesuai dengan bagaimana yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).
AKBP M Fahri Siregar menceritakan, kejadian itu berawal saat korban dan teman-temannya berencana melakukan perang sarung.
Mereka janjian dengan anak muda dari Desa Lelea untuk perang sarung di Toang Desa Telagasari.
Namun, ketika korban dan teman-temannya melintas di Desa Telagasari Blok Tlakop, rombongan sepeda motor mereka tiba-tiba diteriaki oleh para pelaku yang ada di wilayah setempat.
Para pelaku juga melempari batu terhadap rombongan korban. Hingga ada yang sampai menabrak warung hingga terjatuh.
Selain itu, ada pula pelaku yang melakukan penghadangan, salah satunya bahkan tiba-tiba saja mengayunkan samurai.
Korban GP saat itu terkena ayunan samurai. Rekan-rekannya juga dikeroyok dengan cara dipukuli, ditendang, hingga dibacok.
"Anak korban berinisial GP dalam kejadian itu meninggal dunia," ujar dia.
Para pelaku kini di sangkakan Pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) atau ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Yakni dengan ancaman pidana 1-9 tahun penjara.
Baca juga: Trending Perang Sarung di Kalangan Remaja di Indramayu, Lurah Jatibarang Baru Sebut 100an Diamankan
Viral Video Warga di Indramayu Gotong Jenazah Pakai Sarung Lewat Jembatan Bambu, Ini Ceritanya |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Koperasi, Ini Harapan Bupati Lucky Hakim Untuk Kopdes Merah Putih di Indramayu |
![]() |
---|
Warga Eretan Indramayu Sebut Rumah Panggung Bukan Solusi Atasi Banjir, Minta Pemerintah Buatkan Ini |
![]() |
---|
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 7 Agustus 2025, Desa Cemara dan Perempatan Karangturi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.