Pendukung Anas Urbaningrum Bakal Putihkan Lapas Sukamiskin, Ketika Proses Penjemputan Berlangsung
Pendukung Anas Urbaningrum diminta menggunakan pakaian serba putih, saat menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pendukung Anas Urbaningrum diminta menggunakan pakaian serba putih, saat menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, Anas berpesan kepada para pendukungnya agar tidak menunjukan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya nanti.
"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code nya nanti serba putih, atasannya putih tidak membawa atribut apapun," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Anas Urbaningrum Curhat, Waktu Terasa Lambat Menjelang Kebebasannya
Menurutnya, bakal ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang bakal menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin.
"Nanti bakal ada dari Jawa timur, Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang, Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca juga: Usai Jemput Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Bakal Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Baca juga: Belasan Organisasi dan Tokoh Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Daihatsu Kumpul Sahabat Sambangi Cirebon, D’MASIV Siap Guncang Panggung 10 Agustus! |
![]() |
---|
Siapkan Rp 100 Miliar, Bang Ara dan Sang Anak Bakal Invetasi di Persib Bandung |
![]() |
---|
Mobil Yayasan Milik Ceu Popong Digondol Maling di Cimenyan Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Relawan Sahabat Bang Ara Tetap Dukung Eman Suherman di Pilkada Majalengka 2024, Siapapun Wakilnya |
![]() |
---|
Relawan Sahabat Bang Ara Makin Solid Dukung Eman Suherman di Pilkada Majalengka 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.