Anas Urbaningrum Curhat, Waktu Terasa Lambat Menjelang Kebebasannya

Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023. 

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas pada Selasa 11 April 2023. 

Dihari kebebasannya nanti, Anas akan disambut sejumlah pendukungnya dari berbagai organisasi diberbagai daerah. 

Baca juga: Belasan Organisasi dan Tokoh Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin

Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, menjelang hari kebebasannya Anas Urbaningrum mengungkapkan rasa bahagia. 

"Alhamdulillah beliau sehat, bergembira karena dikunjungi sahabatnya dan tentunya sangat gembira menunggu hari Selasa tanggal 11 yah," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023). 

Anas Urbaningrum, kata dia, merasa waktu berjalan semakin lambat menjelang Kebebasannya yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi.

"Detik-detik ke depan itu, bagi beliau waktu terasa lama, lambat. Padahal kan ini hanya beberapa jam ke depan, tapi terasa lama sekali, lebih lama dari pada waktu yang sudah beliau lewati delapan tahun lebih," katanya. 

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Baca juga: Usai Jemput Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Bakal Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved