Kabar Terkini Anas Urbaningrum Bebas, Ini Tanggal Eks Ketua Partai Demokrat Keluar Lapas Sukamiskin

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyebutkan tanggal Anas Urbaningrum bebas.

Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin dan segera bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas pada 11 April 2023. 

Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mantan ketua Partai Demokrat itu akan bebas pada 10 April 2023.

Namun, informasi itu langsung direvisi oleh Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

"Insya Allah semoga lancar, tanggal 11 (bebasnya)," ujar Kusnali, saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (6/4/2023). 

Kusnali menyebut jika tanggal bebasnya Anas Urbaningrum sejak awal memang tanggal 11 April 2023, artinya tidak dimundurkan satu hari. 

"Nggak mundur, informasi tanggal 10 keliru yang benar tanggal 11, dari awal Bapak tidak bisa memberikan info tanggal sebelum ada kepastian dari pusat," katanya. 

"Nah, sekarang kepastian itu sudah ada makanya bapak berani menyampaikan tanggal 11, sebagai tanggal bebasnya," tambahnya.

Saat bebas nanti, Anas Urbaningrum kabarnya akan disambut sejumlah pendukung dari berbagai daerah dan organisasi. 

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterimanya bakal ada massa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin

"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat.

Menurutnya, penyambutan dilakukan di luar lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut. 

"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.

Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar. 

"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.

Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 10 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Baca juga: Bebas Dari Lapas Sukamiskin Pekan Depan, Anas Urbaningrum Bakal Disambut Pendukungnya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved