Bebas Dari Lapas Sukamiskin Pekan Depan, Anas Urbaningrum Bakal Disambut Pendukungnya

Sejumlah pendukung Anas Urbaningrum dari berbagai elemen, rencananya bakal menjemput Anas saat bebas dari Lapas Sukamiskin, pekan depan.

TRIBUNNEWS/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (berbaju tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK Jakarta, Jumat (10/1/2013). Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin dan segera bebas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah pendukung Anas Urbaningrum dari berbagai elemen, rencananya bakal menjemput Anas saat bebas dari Lapas Sukamiskin, pekan depan. 


Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dari informasi yang diterimanya bakal ada ribuan masa pendukung Anas yang menjemput ke Lapas Sukamiskin


"Saya mendengar kabar yang beredar bahwa akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang dan saya pikir itu adalah kepentingan pak Anas sendiri dan itu tidak ada kaitannya dengan kami," ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/4/2023). 


Menurutnya, penyambutan dilakukan di luar lapas Sukamiskin, sehingga pihaknya tidak berurusan dengan para pendukung tersebut. 

Baca juga: Anas Urbaningrum, Koruptor Mega Proyek Hambalang Bakal Bebas April 2023


"Mereka akan menyambut, artinya mereka akan berada di luar lapas. Jadi, kami tidak akan khusus menyiapkan," katanya.


Dikatakan Kunrat, pengawalan masa pendukung Anas Urbaningrum akan dilakukan oleh Polda Jabar. 


"Kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian, nanti kemungkinan kita akan koordinasi dengan teman-teman dari pihak kepolisian," ucapnya.


Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 10 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). 


Saat ini, kata dia, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.


"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.


"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.


Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.


Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved