THR PNS 2023

Segera Cek Rekening, THR PNS 2023 Sudah Cair, Berikut Besaran dan Daftar Penerimanya

Ini jadwal pencairan dan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

Pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.

Dilansir dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Komponen THR ASN Lebaran 2023

Komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.

Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Jumlah ASN penerima THR Lebaran 2023 Sri Mulyani mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang menerima THR berjumlah 1, 8 juta orang.

Kemudian, ASN daerah yang menerima THR sebanyak 3,7 juta, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak 527.400 orang.

"Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," jelas Sri Mulyani. Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.

Gaji ke-13 mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved