Polisi Cirebon Bekuk Perampok Minimarket

Breaking News: Polresta Cirebon Bekuk Komplotan Perampok Minimarket Asal Banten

Jajaran Polresta Cirebon membekuk komplotan spesialis perampok minimarket yang berasal dari Provinsi Banten.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (tengah), saat konferensi pers terkait kasus perampokan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon membekuk komplotan spesialis perampok minimarket yang berasal dari Provinsi Banten.


Kapolrsta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, komplotan itu beranggotakan empat orang yang berinisial SU (34), M (30), SA (43) dan D (38).


Menurut dia, keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.


"Mereka terbukti merampok minimarket di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket Bersenjata Tajam di Kadipaten Majalengka Ditangkap Polres Cirebon


Ia mengatakan, para tersangka beraksi di minimarket tersebut pada Kamis (2/3/2023) malam kira-kira pukul 22.10 WIB dan menggasak uang di brangkas hingga rokok.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (tengah), saat konferensi pers terkait kasus perampokan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/3/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (tengah), saat konferensi pers terkait kasus perampokan di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/3/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang diduga dijadikan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.


Di antaranya, ponsel, golok, sepatu, tas, jaket, hingga mobil minibus yang digunakan para tersangka untuk sarana transportasi dari Banten ke Cirebon untuk mencari mangsa.

Baca juga: Modus Maling Bobol Brangkas Minimarket di Majalengka: Dokumen CCTV juga Raib


"Modus komplotan ini dalam beraksi ialah mencari minimarket yang hampir tutup, lalu mengancam karyawannya menggunakan senjata tajam," kata Arif Budiman.


Arif menyampaikan, dalam aksi di minimarket di Kecamatan Gempol tersebut para tersangka menggondol uang tunai Rp 46 juta dari brankas minimarket dan rokok.


Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian itu dan berhasil menangkap keempat tersangka di wilayah Banten kira-kira sepekan setelah kejadian.


"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved