Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus 2 Pengedar Obat Keras, Pelaku Ternyata Warga Aceh

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus dua pengedar obat keras golongan G.

|
DOK HUMAS POLRESTA CIREBON
Sejumlah barang bukti pengedar obat keras di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon meringkus dua pengedar obat keras golongan G.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, dua pengedar obat keras tersebut berinisial AR (34) dan SW (28).


Menurut dia, dua pengedar obat keras yang telah ditetapkan tersangka itu dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.


"AR diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang, dan SW ditangkap di Kecamatan Weru," kata Dadang Garnadi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: RD, Anak Lilis Karlina Jual Obat Terlarang Agar Bisa Konsumsi Sabu dan Mabok-mabokan


Ia mengatakan, para tersangka diamankan pada Kamis (16/3/2023) dan hanya selisih satu jam, diawali penangkapan AR kira-kira pukul 09.30 WIB kemudian SW pukul 10.30 WIB.

Sejumlah barang bukti pengedar obat keras di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/3/2023).
Sejumlah barang bukti pengedar obat keras di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/3/2023). (DOK HUMAS POLRESTA CIREBON)


Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Trihexyphenidyl, ponsel, uang tunai Rp 25 ribu yang diduga hasil menjual obat keras, dan lainnya, dari tangan AR.

Baca juga: Sosok JJ, Pengedar Narkoba Jenis Obat Kelas Kakap yang Berhasil Diringkus Polres Indramayu


Sementara dari SW, petugas menyita 2260 butir DMP, sembilan paket berisi DMP siap edar, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 240 ribu, ponsel, plastik klip, dan lainnya.


"Kedua tersangka merupakan warga Aceh, dan ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing yang menjadi tempat penyimpanan obat keras," ujar Dadang Garnadi.


Dadang menyampaikan, saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lanjut di Mapolresta Cirebon.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


"Kedua pengedar obat keras tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Dadang Garnadi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved