THR Lebaran 2023

Pemberian THR 2023 buat ASN, TNI dan Polri Segera Diumumkan Presiden Jokowi, Berapa Besarannya?

emerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi ASN, TNI dan Polri

Editor: Machmud Mubarok
tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023, Diprediksi Cair Lebih Cepat Dibanding 2022

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke 13 Bakal Dimajukan, Lebih Cepat Dibanding Tahun Lalu

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman. Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukkan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/15/053940026/thr-pns-2023-segera-diumumkan-presiden-jokowi
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved