Bupati Indramayu Turun Tangan, Minta BPR KR Buka Layanan Pengaduan: Jangan Sampai Warga Dirugikan

Nina Agustina meminta manajemen membuka layanan pengaduan nasabah terkait BPR KR Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa/Diskominfo Indramayu
Bupati Indramayu, Nina Agustina saat meninjau pembangunan jalan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/2/2023). Nina meminta manajemen BPR KR membuka layanan pengaduan nasabah. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bupati Indramayu Nina Agustina memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu untuk membuka layanan pengaduan.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari para nasabah yang sulit mencairkan uang mereka di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR Karya Remaja, Nina Agustina menegaskan, agar persoalan yang terjadi di internal bank tidak jangan sampai merugikan masyarakat.

"Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku KPM memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (20/3/2023).

Nina Agustina mengatakan, layanan pengaduan itu kini sudah dibuka dan dipusatkan di kantor pusat BPR Karya Remaja di Jalan Letnan Jenderal S Parman, Indramayu.

Di sana, para nasabah bisa mengadu soal tabungan, deposito, atau transaksi keuangan lainnya.

Di sisi lain, kata Nina Agustina, sulitnya para nasabah mencairkan uang tabungannya diketahui karena ulah ratusan debitur nakal berujung pada kredit macet.

Ini  membuatnya mengambil langkah untuk membongkar kasus kredit macet tersebut.

Hal tersebut, lanjut Nina Agustina semata-mata demi kepentingan masyarakat Indramayu.

“Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya, ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka," ujar dia.

"Semoga dengan dibukanya pelayanan pengaduan ini bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah, sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif untuk memulihkan kondisi yang ada," kata Nina Agustina.

Pada kesempatan itu, Nina Agustina menilai, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau  mengembalikan pinjamannya, serta aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang. 

“Seharusnya Dirut BPR KR bertanggung jawab penuh atas masalah ini, karena sejak awal dia yang mengetahui manajemen di BPR KR serta apa yang terjadi di dalamnya juga dia tahu persis," ujar dia.

"Ini kan imbas kebijakan masa lalu, kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai Bupati Indramayu baru 2 tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya," ujar Nina Agustina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved