Murid SD Tewas Dibacok

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Anak SD Hingga Meninggal di Sukabumi, Mereka Siswa SMP

Para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet setelah melakukan aksinya.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Polisi saat memperlihatkan barang bukti sepeda motor pelaku pembacokan di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan seorang pelajar SD meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan pelajar SDN Sirnagalih yang terjadi di Jalan KH Anwari, Taman Tenjoresmi/Taman Bunga, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, peristiwa yang menewaskan RM (12) siswa kelas 6 SD itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (4/3/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan 14 pelajar SLTP, ia tidak menyebut apakah pelajar SMP atau MTs.

"Dari 14 anak yang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara maraton, akhirnya dari penyidik mengambil kesimpulan dari 14 orang tersebut ada tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujar Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).

Maruly menjelaskan, peran tiga orang pelaku ini ada yang menjadi eksekutor pembacokan, pengendara sepeda motor, dan penyedia senjata tajam.

"Kronologisnya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak-anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi," ujarnya.

"Pada saat melaksanakan konvoi kemudian mungkin dalam rangka seremonial lalu bertemu dengan salah satu korban, dalam hal ini korbanĀ  pengamiayaan dan menghilangkan nyawa, dari beberapa orang tersebut setelah melakukan penganiayaan melarikan diri," kata Maruly.

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.

Polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang dipakai konvoi pelaku.

"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Maruly.

Baca juga: Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi Diduga Tewas Dibacok Saat Pulang Sekolah, Jenazah Masih di RS

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved