Persibmania

Laga Persija vs Persib Ditunda, Pakar Hukum Sebut Ujian Konsistensi PT LIB pada Aturan yang Dibuat

Penundaan pertandingan Persija Jakarta menjamu Persib Bandung yang seharusnya digelar pada Sabtu (4/3), diduga melanggar ketentuan dalam regulasi

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar
Ilustrasi: Persib Bandung vs Persija Jakarta ditunda 

"Perubahan jadwal Pertandingan dapat dilakukan oleh LIB selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan dengan alasan sebagai berikut : a. KAMTIBMAS POLRI; b. untuk menyesuaikan dengan jadwal siaran langsung televisi; c. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda sepak bola internasional; d. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda nasional/daerah," bunyi ayat 5 Pasal 8 regulasi BRI Liga 1 - 2022/2023.

Kemudian, pada ayat 6 Pasal 8 regulasi BRI Liga 1 -2022/2023, dijelaskan klub tuan rumah dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin dari kepolisian, paling lambat tujuh hari sebelum pertandingan digelar.

"Klub tuan rumah dari Pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal Pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan Pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh LIB hanya karena alasan perizinan dari kepolisian, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh LIB," bunyi ayat 6 Pasal 8 regulasi BRI Liga 1 - 2022/2023.

Sedangkan, pada ayat 7 Pasal 8 dijelaskan, permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh LIB, maka LIB akan menetapkan penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh Klub tuan rumah. 

"Dalam hal Klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh LIB sesuai dengan ayat (7) Pasal ini, dan LIB menolak permohonan tersebut, maka LIB akan menetapkan penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh Klub tuan rumah," bunyi ayat 7 pasal 8 regulasi BRI Liga 1 - 2022/2023. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved