Pemuda Asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MA (22) diduga pengedar narkoba jenis sabu

Dok Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Barang bukti narkoba milik MA 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 


TRIBUNCIREBON.CO, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MA (22) diduga pengedar narkoba jenis sabu, warga asal Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.


Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih, Kamis (23/2/2023) malam.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi, mengatakan, dari penggeledahan rumah tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar. 

Baca juga: Kisah Mantan Pecandu Narkoba di Bandung, dari Mulai Ditipu Puluhan Juta Hingga Jadi Petani Sukses


"Saat penggeledahan di rumah terduga, kami menemukan barang bukti 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram siap edar, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam," ujarnya, Selasa (28/02/2023).

Barang bukti narkoba milik MA
Barang bukti narkoba milik MA (Dok Satnarkoba Polres Sukabumi Kota)


Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB. 


Terhadap MA, polisi menjerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 


"Ancamannya 20 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," pungkas Wahyudi.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved