Lihat Rekonstruksi Sadis Penyiksaan Dua Anak Kandung di Cimahi, Warga Minta Ade Bogel Dihukum Berat

Warga geram melihat bagaimana adegan Ade Bogel menyiksa dua anak kandungnya hingga satu di antaranya meninggal.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Seorang warga saat menunjukan kontrakan tempat penganiayaan dua bocah oleh ayah kandungnya di Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Emosi warga memuncak saat menyaksikan rekonstruksi kasus penganiayaan dua anak oleh ayah kandungnya yakni Adel Nanda alias Ade Bogel (37) di sebuah kontrakan, Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (27/2/2023).

Sejumlah warga itu memenuhi sekitar area rekonstruksi sambil berteriak dan mencaci Ade saat memperagakan 22 adegan aksi penganiayaan yang menyebabkan anak perempuannya berinisial AH (10) meninggal dunia dan AMN (12) babak belur.

Seorang warga Yani (68) mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Ade terhadap dua anak kandungnya hingga satu orang meninggal dunia dan satu babak belur itu sudah sangat biadab.

"Pokoknya harus dihukum berat, dia biadab, sangat tega menyiksa anak kandungnya sendiri," ujarnya saat menyaksikan rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (27/2/2023).

Selama Ade di kontrakan, kata dia, warga setempat tak mengetahui sosoknya karena pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu tidak pernah bersosialisasi dengan warga setempat.

"Kalau keluar rumah cuma kalau mau ngamen saja, terus setelah itu enggak pernah lihat. Paling anak-anaknya saja yang keluar sesekali buat jajan," kata Yani.

Plh Kasi Pidum Kejari Cimahi, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) UU tahun nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 2 dan 3.

"Kemudian tersangka juga dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, lalu pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP," ucap Fitri.

Untuk saat ini, kata dia, proses hukum kasus tersebut masih dalam ranah penyidikan dan baru terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga proses lebih lanjut akan dikoordinasikan oleh penyidik dengan pihak kejaksaan.

"Kalau untuk reka adegan dalam rekonstruksi tadi sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tadi dihadiri oleh jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Fakta Baru Hasil Rekonstruksi Ayah Siksa 2 Anak di Cimahi, 1 Anak Tewas Sebelum Dibawa ke RS

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved