Ayah Siksa Anak di Cimahi
Fakta Baru Hasil Rekonstruksi Ayah Siksa 2 Anak di Cimahi, 1 Anak Tewas Sebelum Dibawa ke RS
Fakta baru terungkap saat Ade Nanda alias Ade Bogel (37) menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anaknya di cIMAHI
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Fakta baru terungkap saat Ade Nanda alias Ade Bogel (37) menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anaknya di kontrakan, Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (27/2/2023).
Dalam rekonstruksi itu, Ade Bogel memperagakan 22 adegan aksi penganiayaan dari mulai memukul dan menendang korban hingga menyebabkan anak perempuannya AH (10) meninggal dunia dan anak laki-lakinya AMN (12) babak belur.
Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh Ade terhadap dua anak kandungnya itu dilakukan di kamar kontrakan lantai 2.
Lalu dia memboyong anaknya perempuannya ke bawah dengan niat untuk membawa korban ke rumah sakit.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan pengakuan awal dari pelaku, korban yang berinisial AH itu masih hidup saat akan dibawa ke rumah sakit.
"Menurut keterangan dari pelaku, saat dibawa ke rumah sakit, korban masih hidup, faktanya sudah meninggal (di kontrakan)," ujarnya seusai rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Motif Ayah di Cimahi Siksa Dua Anak Kandungnya Hingga Ada yang Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi
Saat itu, Ade terlihat oleh warga memboyong anak perempuannya yang meninggal dunia dari atas kontrakan untuk dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan motor ojek online.
Belakangan diketahui, aksi penganiayaan kepada dua anaknya tersebut dilakukan Ade dengan cara memukul dan menendang anak perempuannya hingga meninggal sebanyak 15 kali dan kepada anak laki-lakinya 7 kali.
"Tapi sejauh ini, untuk pasal masih sama seperti awal penyidikan ya, belum ada pasal tambahan," kata Aldi.
Seperti diketahui, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kemudian tersangka juga dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," kata Aldi beberapa waktu lalu.
Rekonstruksi
Ade Nanda alias Ade Bogel (37), ayah yang menyiksa dua anak kandungnya memperagakan aksi sadisnya saat polisi menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (27/2/2023).
Rekonstruksi tersebut digelar di sebuah kontrakan, Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.