Kasus Penganiyaan
Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David Sampai Terkapar, Korban Tak Berkutik Kini Koma di RS
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David itu terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Komplek Grand Permata.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP).
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Sri Mulyani mengungkapkan, pencopotan jabatan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.
"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.
Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario menjadi sorotan publik.
Baca juga: SOSOK Rafael Alun Trisambodo, Ayah MDS yang Dicopot Sri Mulyani, Siap Diperiksa Harta Kekayaannya
Hal ini lantaran pelaku adalah anak dari pejabat DJP yaitu Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Tak hanya itu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario saat akan melakukan penganiayaan juga menjadi sorotan lantaran tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) milik Rafael.
Ditambah, mobil tersebut saat digunakan memakai pelat palsu dan telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kemudian, mobil Jeep Rubicon Wrangler itu juga tercatat menunggak pajak berdasarkan penelusuran di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.
Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.
Baca juga: Inisial A, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor
Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.
detik-detik Mario Dandy Satrio aniaya David
Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David
Mario Dandy Tendang Kepala David
Masa Lalu Mario Dibongkar Ibu Kantin dan Pak RT, Ternyata Hobi Ngutang dan Geber Motor Gede |
![]() |
---|
AGH Curhat, Penganiayaan Terjadi Kecerobohannya, Sebut David & Mario, Pria yang Berharga di Hidupnya |
![]() |
---|
Sadar Salah Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Mario Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Padahal Pacaran, AGH Bantah jadi Provokator Tuding MDS Sengaja Hajar David Sampai Terkapar |
![]() |
---|
Bangga dengan Status Anak Pejabat Pajak, Mario Pelaku Kekerasan Tak Takut Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.