Istri Meninggal, Sang Ayah di Bandung Lampiaskan Nafsu Bejatnya kepada Anak Kandungnya
Tersangka DS (50) yang keji dan tega setubuhi anak kandungnya sendiri demi nafsu birahinya, berawal pada 2021 setelah istrinya meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Tersangka DS (50) yang keji dan tega setubuhi anak kandungnya sendiri demi nafsu birahinya, berawal pada 2021 setelah sang istri meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, setelah diamankan tersangka, maka pihaknya bisa mendapatkan gambaran penuh berkaitan motif dan kronologis kejadian.
Baca juga: Pura-pura Obati Bisul, Ayah Malah Nodai Anaknya di Bandung, Aksi Cabul Berulang 10 Kali
"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
DS, ayah merudapaksa anak kandungnya, ini mengatakan, kalau pengancaman tersangka terhadap korban, menyampaikan, jangan bergerak, jangan melawan, nurut saja.
"Sebab kata tersangka akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku," kata Kusworo.
Maka kata kusworo, korban yang merupakan anaknya itu, tak melawan.
"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan- perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.
Sedangkan yang melaporkan kepada polisi kata kusworo, merupakan kakak tertua dari korban, yang merupakan anak tersangka.
Kusworo mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.
"Walaupun disitu disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya.
Baca juga: Ayah di Baleendah Rudapaksa Anaknya Hingga 10 Kali, Pakai Modus Mengobati Bisul
| UMP Jabar 2026 jika Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya |
|
|---|
| Prediksi 27 UMK Kabupaten/Kota Se-Jabar Tahun 2026 jika Naik 10,5 Persen, Buruh Dapat Upah Segini |
|
|---|
| Jadwal Lengkap Persib di November 2025 Termasuk Lawan Lion City Sailors |
|
|---|
| Ricuh Suporter di Laga Persib Bandung Lawan Selangor FC, AFC Turun Tangan |
|
|---|
| Pemain Persib Bandung Thom Haye Disanksi FIFA, Denda Rp 100 Juta, Dilarang Main 4 Laga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.