Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Indramayu Kembali Masuk Penjara Gegara Jualan Narkoba

Baru keluar dari penjara, S (27) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu kini harus kembali berurusan dengan polisi.

Istimewa/Polres Indramayu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial S yang berhasil diamankan Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Baru keluar dari penjara, S (27) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu kini harus kembali berurusan dengan polisi.


S sebelumnya merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, ia baru keluar dari jeruji besi sekitar 8 bulan lalu.


Terbaru, ia kembali ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku mencapai berat bruto 17,62 gram.

Baca juga: Tim Satopspatnal Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Geledah Lapas Indramayu, Cegah Peredaran Narkoba


"Pelaku kami tangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/2/2023).


AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sabu yang disita tersebut sudah siap edar yang dikemas pelaku menjadi 21 paket narkoba.

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial S yang berhasil diamankan Polres Indramayu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial S yang berhasil diamankan Polres Indramayu (Istimewa/Polres Indramayu)


Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gadget, 2 alat timbangan digital, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban, dan 1 buah sedotan yang diruncingkan.


Disampaikan AKP Otong Jubaedi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Terbongkar, Ada Napi Pengendali Narkoba di Lapas Indramayu, Tersangka Berhasil Ditangkap


Polisi pun dibantu aparat pemerintah desa setempat langsung melakukan penggerebekan.


Di sana, petugas mendapati ada 21 paket narkotika jenis sabu siap edar, barang haram itu turut diakui kepemilikannya oleh pelaku.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba dengan cara mengambil di tempat atau sistem tempel sesuai arahan dari pelaku T yang saat ini masih DPO.


Barang bukti itu, kemudian oleh S kembali diedarkan dengan cara yang sama.


"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved