Akhirnya Bharada Richard Eliezer Kembali Pakai Seragam Polisi, Jalani Sidang Etik, Apa Hasilnya?
Richard Eliezer kembali memakai seragam polisi. Ia berjalan diapit dua anggota Propam.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Akhirnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali mengenakan seragam Polri.
Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) siang ini, Rabu (22/2/2023).
Hingga siang ini apa hasil sidang etik Bhara E belum diketahui.
Ia tiba di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada pukul 10.20 WIB.
Ia terlihat berjalan di antara dua petugas kepolisian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Bharada mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dengan topi baret berwarna coklat.
Ia juga mengenakan sepatu PDH berwarna hitam.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa sidang KEPP Bharada E akan dihadiri oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dan Poengky Indarti.
Ia menambahkan, sidang etik Bharada E hari ini akan menghadirkan delapan orang saksi.
Namun Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut.
Sidang etik Bharada E akan digelar secara tertutup, sehingga awak media diminta untuk menunggu hasilnya usai putusan dijatuhkan.
Terkait kapan waktu selesainya sidang, Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insya Allah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Polri.
"Semuanya kami serahkan kepada Polri," kata Ronny melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," ucapnya.
Bharada E telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang utama PN Jaksel.
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu. Atas putusan ini, baik jaksa maupun pihak Eliezer tidak ada yang mengajukan banding.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, putusan atau vonis terhadap Richard eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah inkrah dan akan dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
Baca juga: Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.
Sosok Ling Ling, Istri Bharada E yang Setia Dampingi Eliezer Lewati Lika-liku Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Akhirnya Bharada Eliezer Nikahi Sang Kekasih, Ronny Talapessy jadi Saksi Pemberkatan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Bebas |
![]() |
---|
Polisi Tewas Tertembak Rekannya di Bogor, Mabes Polri Tetapkan Dua Anggota Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polisi di Jambi Bikin Netizen Nangis, Buka Pintu Tahanan Agar Ayah Bisa Peluk Anaknya, Ini Kisahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.