Minggu, 19 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Subang

Kasus Subang Ini Terungkap, Barang Buktinya Puluhan Ribu Butir, Ada yang Ditemukan di Warung Kopi

Akhirnya, Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang yang satu ini. Sebelumnya kasus ini sangat marak terjadi dan membuat resah

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menunjukan barang bukti beberapa jenis narkoba yang berhasil disita oleh Satnarkoba Polres Subang selama 2 bulan terakhir. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Akhirnya, Polres Subang berhasil mengungkap kasus Subang yang satu ini. Sebelumnya kasus ini sangat marak terjadi dan membuat resah warga Subang.

Keberhasilan ini diraih setelah Satnarkoba Polres Subang terus bekerja keras untuk memberantas penjual obat-obatan terlarang tanpa izin tersebut, yang dijual oleh warga berkedok warung kopi.

Sehingga maraknya penyalahgunaan obat sediaan farmasi ini pun berhasil diungkap.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Polisi Ringkus 13 Pelaku dengan TKP Berbeda dalam 2 Bulan Ini

Dalam 2 bulan terakhir, Satuan reserse narkoba Polres Subang berhasil mengamankan sebanyak 20.300 butir obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi yang di perjual belikan oleh warga secara ilegal.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap enam tersangka.

"Enam tersangka tersebut yakni FC, IK, MS, TP, AZ dan TI. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pamanukan, Subang, Patokbeusi, Cipeundeuy dan dua lokasi yang terletak di Kecamatan Purwadadi," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam press release-nya Senin(20/2/2023) sore.

Menurut Sumarni dari pengungkapan enam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat sediaan farmasi yang diperjual belikan secara ilegal.

"Dari pengungkapan tersebut disita 20.300 butir obat," Kata AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba AKP Ronih di Mapolres Subang.

Adapun dari 20.300 butir obat tersebut merupakan obat jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinil. 

" Obat - obatan tersebut disita dari sejumlah tempat termasuk dari warung-warung kecil seperti warung kopi," ucapnya 

"Akibat perbuatanya, ke enam tersangka saat ini mendekam di sel tahanan  Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," imbuhnya

Kapolres Subang AKBP Sumarni juga menghimbau kepada warga masyarakat jika menemukan ada warung disekitar tempat tinggal warga, yang menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin di mohon segera melapor ke kami.

" Segera laporkan ke kami jika menemukan ada warung yang menjual obat sediaan farmasi tanpa izin, karena obat tersebut saat ini banyak disalahgunakan dan di konsumsi oleh anak muda tanpa petunjuk atau resep dokter, sehingga bisa merusak generasi muda,"ujarnya(*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved