Pembunuhan Brigadir J
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Rohani Simanjuntak Kecewa Ngaku Tak Puas
Rohani Simanjuntak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Bharada Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui orangtua Brigadir J sudah memaafkan perbuatan Bharada E.
Sayangnya, bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak tidak puas atas putusan vonis majelis hakim.
Rohani Simanjuntak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara, hukuman itu dinilai terlalu ringan untuk Bharada E.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.
Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani.
Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.
Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.
Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Dari UGM, UNPAD, ITB hingga UI 122 Profesor dan Akademisi Dukung Bharada E Divonis Ringan
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.
Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Daftar Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Bharada E Paling Ringan, Ferdy Sambo Hukuman Mati
Divonis Ringan, Bharada E Bisa Kembali Berkarir di Polri, Begini Penjelasan Pakar
Resmi Bharada E divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjaran oleh majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.
Saat mengetahui vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU dan terdakwa lainnya, Bharada E sempat menangis tak kuasa menahan air matanya.
Divonis ringan dari terdakwa lainnya, lantas mungkihkah Bharada E berkesempatan kembali aktif di Polri?
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin Ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.
Kendati demikian, kemungkinan bisa tidaknya Bharada E kembali berdinas di Polri, hal itu bisa disaksikan setelah Bharada E rampung menyelesaikan vonis hukumannya.
Dari UGM, UNPAD, ITB hingga UI 122 Profesor dan Akademisi Dukung Bharada E Divonis Ringan
Berikut Daftar Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:
Baca juga: Demi Anak, Ibu Bharada E Mengemis Keadilan ke Presiden, Jokowi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum
1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI)
2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI)
3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI)
4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI)
5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM)
6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI)
7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI)
8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM) 9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD)
10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono (Fakultas Hukum UNAS)
11. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Fakultas Hukum UNSOED)
12. Prof. Dr. Rachmad Safa'at (Fakultas Hukum UNIBRAW)
13. Prof. Dr. Wayan P. Windia (Fakultas Hukum Univ Udayana)
14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR)
15. Prof. Dr. Herlien D S.Etio (Fakultas Teknik Sipil ITB)
16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU)
17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD)
18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI)
19. Prod. Dr. AS.Ep Saifudin (IPB)
20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT)
21. Prof. (em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP UI)
22. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum UNAS)
23. Prof. Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum UI)
24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum UI)
25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI)
26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI)
27. Prof. B. Yuliarto Nugroho, Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi UI)
28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran UI)
29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM)
30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara)
31. Prof. Irwanto, Ph.D (Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta)
32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum UNDIP)
33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember)
34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK UKRIDA)
35. Prof. Dr. Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU)
36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas KeS.Ehatan Masyarakat UI)
37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo, M.S (Fakultas Kedokteran Gigi UI)
38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya UI)
39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi UI)
40. Prof. (em) Dr. Muhajir Darwin (FISIPOL UGM)
41. Prof. (em) Dr. Partini Mujayadi (FISIPOL UGM)
42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
43. Prof. (em) Dr. B. S. Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara)
44. Prof. (em) Dr. Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara)
45. Dr. Suparman Marzuki, S.H, Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta)
46. Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)
47. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H, LLM (Fakultas Hukum, UI)
48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (FISIP UI)
49. Dr. Karlina Supeli (STF Driyarkara)
50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta)
51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI)
54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI)
55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI)
56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum UI)
57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum UI)
58. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H (Fakultas Hukum UI)
59. Dr. Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI)
60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. KeS.Ejahteraan Sosial, FISIP UI)
61. Dr. Theddeus O. H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI)
62. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI)
63. Dr. V. Sutarmo S. Etiadji (Fakultas Kedokteran UI)
64. Dr. Ir. Sangriyadi S. Etio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB)
65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM)
66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM)
67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM)
68. Dr. Muhammad Najib Azca, Ph.D (Fisipol UGM)
69. Dr.Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW)
70. Dr. S.Elly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD)
71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara)
72. Dr. Abdul Haris S.Emendawai, S.H, LLM (Universitas Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah)
73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip UNS)
74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu)
75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H. LL.M (Fakultas Hukum Unika Parahyangan)
76. Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
77. Dr. Bambang Kusumo (FISIP Unika Atmajaya Yogyakarta)
78. Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Sahid)
79. Dr. Santy Kouwagam (Fakultas Hukum UNHAS)
80. Dr. Askari Razak, S.H, M.H (UMI Makassar)
81. Dr. Maskawati, S.H, M.H (IAIN Bone)
82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si (Fisip UAJY)
83. Ir. Ajat Sudrajat, MT,Ph.D (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS)
84. Dr. Lies Sulistiani, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Univ Padjajaran) 85. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNAS)
86. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
87. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
88. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
89. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti )
90. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta)
91. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar) 92. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta)
93. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI)
94. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI)
95. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu)
96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI)
97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI)
98. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR)
99. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata S.Emarang)
100. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM)
101. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado)
102. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
103. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI)
104. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI)
105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI)
106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM)
107. Rival Ahmad, S.H, LLM (S.Ekolah Hukum Jentera)
108. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
109. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta)
110. Yamin (FH Universitas Pancasila)
111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice)
112. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB)
113. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
114. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
115. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
116. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
117. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS)
118. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS)
119. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI)
120. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar)
121. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW)
122. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung)
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.