Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Tepuk Tangan dan Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ngaku Gembira

Mahfud MD justru mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.

ig
Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E 

TRIBUNCIREBON.COM - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan secara langsung dari ruang kerja sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Menariknya, Mahfud MD justru mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.

Ia bahkan memberikan tepuk tangan atas hasil sidang yang digelar Rabu (15/2/2023) hari ini.

"Saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah mendengarkan vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023) dikutip dari tayangan KompasTV.

Mahfud MD memberikan pujian bagi hakim yang dinilai berani dan bersikap objektif.

"Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim objektif melihat seluruh fakta persidangan. Dibacakan semua yang mendukung Eliezer dan yang memojokan."

"Semua suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud MD, konstruksi hukum dalam putusan majelis hakim ini dinilai sangat logis dan ilmiah.

Baca juga: Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Bharada E Sujud Syukur: Kebenaran Pasti Menang

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga."

"Konstruksi hukumnya sangat ilmiah tidak jadul, dan sulit untuk dibantah," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan hakim sidang Bharada E dinilai tidak terpengaruh dengan berbagai tekanan.

Menurutnya, hakim tetap memperhatikan apa yang dirasakan bersama oleh masyarakat.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus."

"Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," kata Mahfud MD.

Baca juga: Dihukum Ringan, Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E, Isinya Menguatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Terbaru, Bharada E baru saja membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E rupanya dapat pesan menyentuh dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD meminta Bharada E agar tabah menerima vonis hukuman nanti.

Mahfud MD menyebut, vonis adalah urusan hakim dan Bharada E harus bersiap dan tabah menghadapi tuntutan ini, seraya mendoakan ia dapat vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Baca juga: Tembak Brigadir J, Rohani Simanjuntak Kecewa Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ngaku Tak Tak Puas

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan.

Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," kata Mahfud MD, Kamis (26/1/2023) malam di akun twitternya @mohmahfudmd.

"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," sambungnya.

Lantas, Mahfud mengingat ketika kasus ini awalnya dari skenario polisi tembak polisi, lalu berkat Bharada E kasus ini terungkap jadi pembunuhan berencana.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” ujarnya.

Lantas, Mahfud MD mengenang kasus ini sempat gelap gulitas selama hampir sebulan, lantas jadi terang karena Bharada E.

“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan.

Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.

Usai Bharada E mengaku, banyak pihak terseret, termasuk pimpinannya Ferdy Sambo hingga akhirnya skenario pembunuhan Brigadir J terbuka ke publik.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujar Mahfud MD.

Kini, di persidangan pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.

Adapun Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia diyakni Jaksa penuntut umum (KPU) melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merampas jiwa Brigadir J.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved