Pembunuhan Brigadir J
Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Bharada E Sujud Syukur: Kebenaran Pasti Menang
Saat dibacakan hakim, Richard Eliezzer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Melalui siaran televisi, orangtua Bharada E turut menyakisakan vonis sang putra.
Diketahui, Bharada E terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J.
Atas hal itu, Bharada E divonis majelis hakim selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Saat dibacakan hakim, Richard Eliezer terlihat menangis bahagia ketika vonis itu dibacakan hakim.
Orangtuanya pun yang melihat dari layar kaca langsung menangis dan melakukan sujud syukur.
Sidang pembacaan vonis hakim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tutur Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Richard Eliezer sontak menangis sembari menunduk mendengar vonis hakim tersebut.
Begitupun dengan orangtua Richard Eliezer yang tak kuasa menahan rasa bahagianya sampai sujud syukur.
Baca juga: Daftar Vonis Terdakwa Kasus Brigadir J: Bharada E Paling Ringan, Ferdy Sambo Hukuman Mati
"Terima kasih karena akhirnya Icad bisa mendapatkan putusan yang sangat memuaskan, terima kasih atas semua dukungan doa dan keluarga yang ada di Manado semuanya, terimakasih untuk semuanya," kata ibunda Richard Eliezer, Rynecke sembari menangis.
"Kejujuran dan kepatuhan itu dapat didengar terutama oleh Tuhan kepada majelis hakim juga, semua pendukung juga terima kasih," kata ayahanda Richard Eliezer.
Lebih lanjut, Rynecke mengaku akan memeluk sang anak jika saat berada berada di dekatnya.
Rynecke ingin berterimakasih karena Richard Eliezer sudah kuat menjalaninya.
"Saya akan peluk dia, terima kasih de, mamah tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Makasih de, kebenaran pasti akan menang," ucap Rynecke.
Baca juga: Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E, Isinya Menguatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Dituntut JPU 12 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Jaksa menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Demi Anak, Ibu Bharada E Mengemis Keadilan ke Presiden, Jokowi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.