Kriminalitas

Kesal Tertangkap, Bandar Narkoba Ini Jitak Pengedar Saat Berada di Polres Karawang

Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54)

Tribun Jabar/Cikwan
Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi


TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

Terlihat ketika dalam pres rilis, Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin tengah menginterogasi RP. Sambil berteriak RP kemudian menjitak kepala S yang pelontos.

"Dia yang minta nih, " kata RP.

Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Jadi Pengedar Paket Hemat Ganja untuk Pelajar di Karawang, 2 Warga Paruh Baya Ditangkap

"Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).

RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S, seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.

Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).
Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023). (Tribun Jabar/Cikwan)

Dari tangan S, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas. Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram.

Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor

RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.

Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar. Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto  Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved