Kriminalitas
Kesal Tertangkap, Bandar Narkoba Ini Jitak Pengedar Saat Berada di Polres Karawang
Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Kesal kasus bandarnya terungkap, perempuan paruh baya RP alias Iyang (50) jitak pengedarnya S alias Abang (54) ketika rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).
Terlihat ketika dalam pres rilis, Kasat Narkoba Arief Zaenal Abidin tengah menginterogasi RP. Sambil berteriak RP kemudian menjitak kepala S yang pelontos.
"Dia yang minta nih, " kata RP.
Namun aksinya itu kemudian langsung dilerai oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Jadi Pengedar Paket Hemat Ganja untuk Pelajar di Karawang, 2 Warga Paruh Baya Ditangkap
"Perlu diketahui tersangka saudari RP ini merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Saat ini sudah ada di Lapas Purwakarta, dengan permasalahan yang sama, yaitu sebagai pengedar ganja," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Karawang, Selasa (14/2/2023).
RP ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang membekuk S, seorang petugas keamanan perumahan di Ciampel, Karawang. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini sejak 8 Februari 2023.

Dari tangan S, sebanyak 19 paket ganja seberat 80,40 gram ganja disita petugas. Kemudian dari RP polisi menyita sebanyak 1 kilogram.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja di Majalengka Ditangkap, Polisi Juga Temukan Jaket Anggota Geng Motor
RP berperan memesan ganja secara daring dari G di Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Karawang melalui jasa pengiriman barang.
Barang yang dipesan RP kemudian diedarkan S dengan sasaran karyawan pabrik dan pelajar. Adapun G kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, RP dan S dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Cikwan Suwandi)
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.