Pembunuhan Brigadir J
Ikuti KUHP Baru, FS Hidup 10 Tahun Lagi, Berpeluang Lolos Hukuman Mati Jika Baik Selama di Penjara
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos eksekusi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100.
Celah lain untuk bisa lolos dari eksekusi diatur dalam Pasal 101.
Pasal tersebut menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup.
“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” sebagaimana dikutip dari Pasal tersebut.
Meski telah disahkan pada 6 Desember 2022, KUHP Nasional baru berlaku per Januari 2026.
Lantas, bagaimana penerapan hukuman mati bagi orang yang divonis mati dan berkekuatan hukum tetap sebelum 2026?
Baca juga: Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Hanya Bisa Menghela Napas Panjang, Matanya Sayu
Mengikuti Aturan Baru
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries menjelaskan bahwa terpidana yang divonis mati dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum Januari 2026 dan belum dieksekusi, maka ia akan mengikuti diberlakukan ketentuan baru.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP Nasional yang memuat asas lex favor reo.
Menurut pasal tersebut, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.
“Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Albert mengatakan, pemerintah bakal menerapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati yang belum dieksekusi saat KUHP Nasional berlaku per Januari 2026.
Tata cara dan ketentuan transisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menentukan, sejak kapan masa tunggu yang telah dijalani dihitung.
“Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” ujar Albert.
Albert mengungkapkan, keberadaan aturan masa percobaan 10 tahun ini menjadi jalan tengah bagi kelompok yang menolak (abolisionis) dan sepakat (retensionis) hukuman mati.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.