Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Hanya Bisa Menghela Napas Panjang, Matanya Sayu

Suami istri tersebut divonis lebih berat dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.

Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, menangis tersedu saat hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis bersalah dan diberikan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sambo yang semula dituntut dengan hukuman seumur hidup dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022).

Di tempat yang sama, dalam persidangan terpisah, Putri yang sebelumnya hanya dituntut delapan tahun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua tewas.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Kejagung sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis yang jauh lebih berat itu, ujarnya, seperti bonus bagi mereka.

"Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu. Kita kan senang," ujar Ketut saat dihubungi pada Senin (13/2/2023).

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan kemarin hanya berdasarkan asumsi.

"Kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Seperti reaksi suaminya saat mengetahui hukumannya jauh lebih berat dari tuntutan, Putri Candrawathi juga hanya bisa terdiam dan menghela napas panjang saat majelis hakim menghukumnya jauh lebih berat dari tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putri berdiri tegap saat hakim membacakan putusan. Ia baru duduk kembali saat pembacaan vonis selesai.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved