Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pasrah, Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Pengacara keduanya berharap hakim bisa independen memberikan keputusannya.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku pasrah dengan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepadanya, Senin (13/2/2023).
Penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan hal itu, Minggu (12/2/2023).
"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," ujarnya.
Ia juga mengatakan, Sambo dan tim penasihat hukumnya tak memiliki persiapan khusus. Sebab, semuanya telah disampaikan di dalam persidangan.
"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.
Meski demikian, ia tetap berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis secara independen, mengingat banyaknya tekanan dari berbagai pihak agar hakim menjatuhkan vonis yang berat.
Kekhawatiran ini, ujar Rasamala, juga dirasakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelang sidang putusan.
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata Rasamala, yang juga menjadi penasehat hukum Putri.
"Dia (Putri) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," tambah Rasamala.
Meski khawatir, Putri juga hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti. "Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kliennya akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan ini. Pihak keluarga berharap Ferdy Sambo divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Namun untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (Ultra Petita)," kata Martin.
Ferdi Sambo dan Putri adalah dua dari lima terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tahun lalu.
Tiga lainnya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Berdasar tuntutan JPU, kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembunuhan tersebut.
Didakwa sebagai otak pembunuhan, Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Richard Eliezer yang bertindak sebagai eksekutor dituntut penjara 12 tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.