Kasus Penganiayaan
Terancam Hukuman Mati, Ayah yang Siksa 2 Anak Kandungnya di Cimahi Kini Tertunduk Lesu
Ade Nanda alias Ade Bogel (37) seorang ayah yang menyiksa dua anak kandungnya di sebuah kontrakan kini tertunduk lesu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Ade Nanda alias Ade Bogel (37) seorang ayah yang menyiksa dua anak kandungnya di sebuah kontrakan, Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Seperti diketahui, saat ini Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiksa anak perempuannya yang berinisial AH (10) hingga meninggal dunia dan menyiksa anak laki-lakinya yang berinisial AMN (12) hingga babak belur.
Saat digiring polisi, Ade memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol, bahkan dia tampak menyesal karena atas perbuatannya itu, Ade dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Ayah Siksa Dua Anaknya di Cimahi, Pukul dan Tendang Anak Bungsu 15 Kali Hingga Tewas
"Kemudian tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023) sore.
Berdasarkan kontruksi hukum, kata Aldi, penyidik sudah bersepakat untuk memakai pasal 340 kepada pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut karena dia telah melakukan kekerasan kepada anak kandung beberapa kali.
"Jadi atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Aldi.

Ia mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan kepada dua anak kandung karena dari hasil autopsi korban yang meninggal dunia dan visum korban yang selamat terdapat luka pada sekujur tubuh.
"Hasil autopsi kepada korban yang meninggal dunia, ini terdapat luka kekerasan akibat benda tumpul, jadi itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Untuk korban yang meninggal dunia, kata dia, ditendang dan pukul sebanyak 15 kali, sedangkan untuk korban yang selamat ditendang dan dipukul 7 kali hingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih.
"Korban tidak menangis dengan tendangan dan pukulan tersebut. Pelaku tersebut menganiaya di ulu hati dengan tendangan dan pukulan di kepala," ujar Aldi.
Istri Polisi di Sukabumi Ngaku Sering Dianiaya Suami Sejak Menikah, Pernah Ditodong Pistol |
![]() |
---|
Jawaban Mario Dandy Saat Ditanya Alasan Aniaya David, Anak Pengurus GP Ansor: Ya Gitulah |
![]() |
---|
Siapa A yang Trending di Twitter? Perempuan yang Ada di TKP Penganiyaan Anak GP Ansor |
![]() |
---|
INI Aktor Baru Penganiayaan Anak GP Ansor Dicap Provokator dan Perekam Video Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok AG, Perempuan yang Diduga Penyebab Mario Dandy Aniaya David |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.