Gempa Garut

PVMBG Beri Tiga Rekomendasi untuk Pemkab Garut Pasca Gempa Bumi M 4,3, Apa Saja?

Hal tersebut disampaikan setelah PVMBG melakukan pemeriksaan sementara di kawasan Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Koordinator Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dr Supartoyo saat memeriksa kondisi bangunan di Kampung Pengkoran, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023) yang rusak akibat gempa magnitudo 4,3, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berikan tiga rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemkab Garut setelah diguncang gempa magnitudo 4,3 pada Rabu 1 Februari 2023.

Hal tersebut disampaikan setelah PVMBG melakukan pemeriksaan sementara di kawasan Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang menjadi titik paling parah akibat gempa.

Koordinator Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dr Supartoyo mengatakan ketiga rekomendasi tersebut yaitu mitigasi bencana, pengaturan tata ruang dan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang aktivitas di kawasan gempa bumi.

Baca juga: Gempa Terkini Guncang Karangasem Bali, BMKG: Guncangannya M 3,5 dengan Kedalaman 11 Km

Ia menuturkan ketiga rekomendasi tersebut bisa menjadi obat yang paling ampuh untuk mengurangi risiko bencana akibat gempa bumi.

"Pertama tingkatkan mitigasi, upaya mitigasi struktural dan nonstruktural yaitu dengan menentukan tempat dan jalur evakuasi," ujarnya kepada Tribunjabar.id saat melakukan pemeriksaan di Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023).

Upaya mitigasi tersebut menurutnya sebagai jalan untuk melindungi masyarakat yang bermukim di kawasan rawan gempa bumi, seperti Kecamatan Samarang dan Pasirwangi.

Masyarakat di kawasan tersebut, ucap dr Supartoyo, harus dilatih agar tidak kebingungan saat bencana alam seperti gempa terjadi.

"Kedua pengaturan tata ruang, ini tentunya bagaimana mengatur pemukiman di kawasan rawan gempa bumi," ucapnya.

Hal tersebut menurutnya harus diatur sedemikian rupa agar masyarakat di kawasan yang berisiko gempa bisa paham soal tata ruang.

Masyarakat juga menurutnya harus didorong untuk mengetahui pentingnya peran pengurangan risiko bencana untuk mengurangi kerugian jiwa serta kerusakan harta benda di daerah rawan bencana.

"Ketiga harus dibuat perda yang berkaitan dengan yang katakanlah aktivitas di kawasan gempa bumi, harus ada perda, kalau tidak ada perda susah kan untuk menindak," ungkapnya.

Supartoyo menjelaskan dari hasil pemeriksaannya kerusakan akibat gempa bumi khususnya di kawasan Samarang dan Pasirwangi bukan hanya terjadi oleh gempa, melainkan ada peran topografi yakni kawasan yang berbukit.

Akibatnya, ditemukan adanya retakan tanah yang mengarah ke lereng yang terindikasi akan terjadi gerakan tanah di kemudian hari.

"Ini juga perlu diwaspadai ke depannya, dengan data-data ini nanti kita akan berikan rekomendasi teknis baik kepada Pemkab maupun kepada penduduk yang ada di wilayah bencana," kata Supartoyo.

Di dua kecamatan itu menurutnya terdapat kawasan yang berdekatan dengan sesar Garsela, gempa magnitudo 4,3 itu guncangannya sampai berskala 5 Modified Mercalli Intensity (MMI).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved