Ternyata Kades Sukawera Majalengka dengan Iyus yang Dipenjara Masih Saudara, Ini Silsilahnya
Iyus Rustama, seorang warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka kini harus menjalani hidup dipenjara.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Iyus Rustama, seorang warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka kini harus menjalani hidup dipenjara.
Pasalnya, dia resmi divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dianggap dilakukannya pada bulan Desember 2022 lalu kepada Kepala Desa Sukawera, Wawan.
Baca juga: Iyus Divonis Penjara Gegara Aniaya Kades, Warga Pun Galang Dana karena Yakin Tidak Ada Penganiayaan
Vonis tersebut telah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang digelar pada Jumat (27/1/2023).
Kini setelah empat hari masa tahanan Iyus di Lapas Majalengka, Tokoh Masyarakat Desa Sukawera, Hadad (50) mengungkapkan, bahwa keduanya bisa dibilang masih saudara.
Iyus merupakan sepupu dari Wawan yang mana ibunya Iyus bernama Murpiah merupakan kakaknya dari Anwar.
"Nah Anwar ini merupakan bapaknya Pak Kuwu," ujar Hadad saat berbincang dengan Tribun, Selasa (31/2/2023).
Pengungkapan tersebut, kata dia, dikarenakan ia juga masih bersaudara dengan keduanya.
Yang mana, ibunya Hadad merupakan kakak dari Murpiah.
"Jadi kita ini semuanya masih saudara, makanya saya menyesalkan adanya peristiwa itu, harusnya meskipun memang terjadi pemukulan ya bisa diselesaikan secara kekeluargaan gitu," ucapnya.
Bahkan, Hadad juga mengungkapkan, bahwa sebelum ada peristiwa tersebut, keseharian keduanya dianggap dekat.
Sebab, Iyus sendiri merupakan tim sukses saat Wawan mencalonkan sebagai kepala desa.
"Wah ya dekat banget mereka, karena Iyus itu tim sukses Wawan, tangan kanan Wawan lah bisa dibilang," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, bahwa nasib nahas yang dialami Iyus berawal saat awal pada 12 Desember lalu terjadi cekcok antara Iyus dengan sang kepala desa, WW.
Setelah kejadian itu, kepala desa kemudian melaporkan Iyus kepada Polsek dengan tuduhan penganiayaan dan penghinaan.
KRONOLOGI LENGKAP Pengeroyokan Pelajar di Majalengka, Korban Alami Jari Putus |
![]() |
---|
Detik-detik 15 Orang Keroyok 1 Pelajar di Majalengka, Polisi Panggil Guru dan Orang Tua |
![]() |
---|
Jari Putus, Pelajar SMK di Majalengka Jadi Korban Aksi Pengeroyokan, Polisi Amankan 15 Remaja |
![]() |
---|
Satpol PP Majalengka Gelar Operasi Pekat, Amankan 12 Pasangan |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Bantu Renovasi Musala Tua di Argapura Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.