Diam-diam Mahfud MD Beri Pesan ke Bharada E, Isinya Menguatkan Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Mahfud MD menyebut, vonis adalah urusan hakim dan Bharada E harus bersiap tabah menghadapi tuntutan
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Terbaru, Bharada E baru saja membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E rupanya dapat pesan menyentuh dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD meminta Bharada E agar tabah menerima vonis hukuman nanti.
Mahfud MD menyebut, vonis adalah urusan hakim dan Bharada E harus bersiap dan tabah menghadapi tuntutan ini, seraya mendoakan ia dapat vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Putri Candrawathi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf: Ogah Diangkat Sama Joshua
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan.
Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," kata Mahfud MD, Kamis (26/1/2023) malam di akun twitternya @mohmahfudmd.
"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," sambungnya.
Lantas, Mahfud mengingat ketika kasus ini awalnya dari skenario polisi tembak polisi, lalu berkat Bharada E kasus ini terungkap jadi pembunuhan berencana.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” ujarnya.
Lantas, Mahfud MD mengenang kasus ini sempat gelap gulitas selama hampir sebulan, lantas jadi terang karena Bharada E.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan.
Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Sudi Bertanggungjawab Demi Bharada E, Tegaskan Tak Suruh Tembak Brigadir J
Usai Bharada E mengaku, banyak pihak terseret, termasuk pimpinannya Ferdy Sambo hingga akhirnya skenario pembunuhan Brigadir J terbuka ke publik.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujar Mahfud MD.
Kini, di persidangan pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
Adapun Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia diyakni Jaksa penuntut umum (KPU) melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merampas jiwa Brigadir J.
Baca juga: Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan 10 Saksi, Termasuk AKP yang Ditanya Sambo Akpol Berapa?
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Heboh, Hakim dan JPU Geleng-geleng, Pakar Hukum: Bisa Ringankan Bharada E
Mendengar keputusan jaksa, keluarga Bharada E pun langsung terkejut dan terpukul.
Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.
Hal itu tertuang dalam akun Instagaram Jokowi, banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan kepada orang nomor satu di RI terkait hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Publik meniai jika tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.
"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"
"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"
"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"
"Pak mohon keadilannya buat Bharada Eliezer tolong pak,"
"Bapak Jokowi, tolong bantu kasus Richard Eliezer,"
"mohon bapak presiden beri keadilan untuk richard eliezer,"
"Ternyata kejujuran Barada E tdk ada gunanya di mata JPU pak,"
"Indonesia krisis ketidak adilan bagi rakyat kecil, tolong Richard Eliezer pak,"
Sementara itu, Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Daftar Lengkap Pemain Persib Bandung Setelah Bursa Transfer Ditutup, Terakhir Datang Dua Pemain |
![]() |
---|
Man of The Match Liverpool vs Arsenal, Jadi Milik Szoboszlai yang Bawa The Reds ke Puncak |
![]() |
---|
Dalang Kerusuhan Dalam Unjuk Rasa di Cirebon Diburu, Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Barang Bukti |
![]() |
---|
Dua Wilujeng Sumping Diucapkan Persib Bandung, Pemain Timnas dan Striker Prancis Kini Biru |
![]() |
---|
Pasca Demo, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Porak-poranda Dirusak dan Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.