LELAH Dihina, Ferdy Sambo Frustasi, Tak Terima Dicap Sebagai Pembunuh Brigadir J

lelah dengan hinaan dan cacian yang ditunjukan satu Indonesia kepada dirinya, ia pun frustasi.

Yt
Baru Saja Sidang, Ferdy Sambo Justru Sibuk Curat-coret Dokumen Saat Jaksa Bacakan Dakwaan 

TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo secara terang-terangan mengaku tak terima dengan segala hinaan dan cacian yang menimpa dirinya dan keluarganya.

Seolah lelah dengan hinaan dan cacian yang ditunjukan satu Indonesia kepada dirinya, ia pun mengaku frustasi.

Padahal ia dulunya merupakan anggota Polri, namun hanya terdakwa seperti dirinya yang menerima cacian yang begitu menyakitkan.

Ferdy Sambo juga menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Bahkan, judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: TANPA MALU, Ferdy Sambo Ngotot Dibebaskan, Desak Hakim Pulihkan Citra Nama Baiknya

"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.

Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.

Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan. Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.

Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.

Baca juga: Di Depan Hakim, Suara Ferdy Sambo Bergetar dan Melemah Saat Bahas Rudapaksa PC, Ngaku Tak Bohong

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.

Dianggap telah bersalah sejak awal, Ferdy Sambo pun tak terima dicap sebagai pembunuh Brigadir J sebelum putusan hakim.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved