Ada Motif Perdukunan Pada Kasus Pembunuhan oleh Wowon Cs, MUI Jabar Bilang Begini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal motif pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara soal motif pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, praktek perdukunan dan penggandaan uang yang menjadi motif para pelaku merupakan hal yang dilarang agama.
"Fenomena perdukunan oleh MUI sendiri sudah keluarkan fatwa haram, melakukan atau mempercayai praktek perdukunan seperti itu," ujar Rafani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Siasat Wowon Kepada Keluarga Halimah di KBB Ngaku Tukang Ojek, Ternyata Pembunuh
Masyarakat Jawa Barat, kata dia, harus logis dan tidak mudah mempercayai ajakan perdukunan pengganda uang.
"Masyarakat jangan mudah percaya dengan perkataan bisa menggandakan uang, bisa buat kaya, di zaman sekarang orang harus lebih rasional berpikirnya, supaya tidak terjebak penipuan apalagi menimbulkan korban jiwa," katanya.
Rafani juga meminta agar Wowon Cs diberikan hukuman seberat-beratnya. Selain karena perbuatannya yang sangat kejam, hukuman maksimal terhadap pelaku juga dapat menjadi peringatan bagi yang lain.

"Aparat juga harus berikan hukuman seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati. Segera diproses hukum ya," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuh berantai atau 'serial killer' yang menewaskan sembilan korban di Bekasi dan Cianjur.
Total ada sembilan korban tewas di tangan para pelaku yakni Wowon dan Duloh, serta Dede Sholehudin.
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong di Cirebon, MUI Jabar Tegaskan Itu Bukan Ajaran Islam |
![]() |
---|
Keluarga Halimah Korban Serial Killer Asal KBB Ngaku Puas Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
MUI Jabar Minta Pemerintah Waspadai Dampak Penetapan Tersangka Terhadap Panji Gumilang |
![]() |
---|
Respons MUI Jabar Setelah Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
MUI Pusat Segera Keluarkan Fatwa Ponpes Al Zaytun, MUI Jabar Sebut Ada Penyimpangan, Contohnya Salat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.