Pernikahan Anak di Bawah 19 Tahun Tinggi, KPI Jabar Sebut Indramayu Belum Jadi Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Indramayu belum layak anak. Kondisi tersebut seiring dengan tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jabar menilai Kabupaten Indramayu belum layak anak.

Kondisi tersebut seiring dengan tingginya angka dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu.

Pengadilan Agama (PA) Indramayu mencatat, ada sebanyak 572 anak dibawah usia 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Mayoritas karena hamil di luar nikah.

Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jabar, Darwinih mengatakan, padahal Kabupaten Indramayu memiliki Perda Kabupaten Layak Anak.

Baca juga: Istri Jadi TKW, Ribuan Suami di Indramayu Ajukan Cerai, Kesepian & Kebutuhan Biologis Tak Terpenuhi

Baca juga: 7.771 Perceraian di Indramayu Sepanjang 2022, Ada Wanita 19 Tahun Sudah Cerai 2 Kali

Darwinih
Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jabar, Darwinih, menilai Kabupaten Indramayu belum layak anak.

Hanya saja, aplikasi perda tersebut belum terlihat di lapangan.

"Perdanya sudah ada tapi angka pernikahan anak masih tinggi, ini kenapa," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (20/1/2023).

Dalam hal ini, KPI Jabar turut mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius menangani permasalahan tersebut.

Salah satunya yakni dengan menyediakan anggaran untuk perlindungan anak.

Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk lebih masif melakukan edukasi kepada anak-anak.

Edukasi tersebut, jika perlu harus sudah disosialisikan pada anak di tingkat PAUD.

"Mereka sejak kecil harus sudah diberitahu kenapa mempunyai vagina atau penis, dan lain sebagainya," ujar dia.

Dalam hal ini, KPI menilai, banyaknya kasus pernikahan anak tidak bisa dibebankan seutuhnya kepada orang tua.

Pemerintah pun mesti hadir melakukan upaya pencegahan.

"Pemerintah tentu harus bisa menyediakan anggaran, sehingga Perda Kabupaten Layak Anak ini ada pelaksanaannya," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved