7.771 Perceraian di Indramayu Sepanjang 2022, Ada Wanita 19 Tahun Sudah Cerai 2 Kali

Kabupaten Indramayu bahkan menempati urutan ke-4 secara nasional dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus perkara perceraian masih sangat tinggi di Kabupaten Indramayu


Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Indramayu bahkan menerima sebanyak 10.318 perkara yang diajukan.


Dari jumlah tersebut, perceraian yang diputuskan oleh hakim mencapai 7.771 perkara.


Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, saking tingginya, Kabupaten Indramayu bahkan menempati urutan ke-4 secara nasional dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.


Yakni setelah Surabaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bogor.

Baca juga: Motif Tragedi Kakak Habisi Adik Ipar di Paoman Indramayu Mulai Tersingkap, Diduga Terkait Perceraian


"Kalau di Jawa Barat kita direngking kedua setelah Kabupaten Bogor," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (17/1/2023).

Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023).
Warga yang mengantre untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (17/1/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)


Dindin menyampaikan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh Cerai Gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri.


Yakni sebanyak 5.669 perkara yang diputuskan. Sedangkan Cerai Talak ada sebanyak 2.102 perkara yang diputuskan.

Baca juga: FAKTA Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi: Bupati Purwakarta Ungkap Alasan Cerai


Kondisi tingginya angka perceraian di Kabupaten Indramayu ini, diakui Dindin cukup ironis.


Mengingat, tidak sedikit pasangan yang masih berusia muda mengajukan perceraian ke PA Indramayu.


Pada hari kemarin, Dindin bahkan mengaku baru saja menjadi hakim untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri berusia 19 tahun.


Perkara perceraian tersebut diketahui juga merupakan kali kedua yang ia ajukan ke PA Indramayu.


"Di usianya yang baru 19 tahun dia sudah dua kali cerai, memang ini cukup ironis," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved