Pemuda Asal Cirebon Nekat Konvoi Bawa Pedang Akibat Rumahnya Dilempari Batu
Pemuda berinisial AH (20) itu nekat berkonvoi mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya sambil membawa pedang dan celurit.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda asal Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, terpaksa harus berurusan dengan petugas Polresta Cirebon.
Pasalnya, pemuda berinisial AH (20) itu nekat berkonvoi mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya sambil membawa pedang dan celurit.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, pemuda yang sehari-hari menganggur tersebut diamankan pada Minggu (15/1/2023) kira-kira pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Gara-gara Ditegur, Pria Asal Suranenggala Cirebon Membabi Buta Tetangga Sendiri dengan Pedang
"Kami juga mengamankan pedang sepanjang satu meter dan celurit yang panjangnya kira-kira 50 cm sebagai barang bukti," kata Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan, AH diamankan oleh petugas Polsek Pabedilan yang tengah berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, petugas mendapati AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membawa pedang dan celurit, sehingga langsung diamankan untuk diperiksa secara lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat berkonvoi untuk memburu sekelompok pengendara sepeda motor yang melempari batu ke rumahnya.
Baca juga: Konvoi dan Ugal-ugalan Rayakan Kemenangan Persib, Belasan Remaja Diamankan Polisi di RE Martadinata
"Tersangka mengaku rumahnya dilempari batu, kemudian mengambil pedang dan mengajak teman-temannya melakukan pengejaran," ujar Dedy Darmawansyah.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu merupakan anggota geng motor atau bukan.
Dedy menyampaikan, AH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih mendalami berkaitan tersangka ini tergabung dalam kelompok geng motor atau tidaknya," kata Dedy Darmawansyah.
KNPI Majalengka Luncurkan Rumah Aspirasi Pemuda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Diduga Habisi Nyawa Seorang Perempuan, Pemuda di Cianjur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
6 Diproses Hukum, Ini Nasib 9 Pemuda Penyerang Warga di Megu Gede Cirebon |
![]() |
---|
Konvoi Persib Juara Menyisakan 57,6 Ton Sampah, Paling Banyak Dari Kawasan Gedung Sate & Balai Kota |
![]() |
---|
Viking Cirebon Bakal Turun ke Jalan Malam Ini, Rayakan Persib Juara Dengan Konvoi Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.