Gara-gara Ditegur, Pria Asal Suranenggala Cirebon Membabi Buta Tetangga Sendiri dengan Pedang
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, SW ditangkap karena terbukti membacok tetangganya sendiri pada Kamis (2/6/2022)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota mengamankan pria berinisial SW (51) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, SW ditangkap karena terbukti membacok tetangganya sendiri pada Kamis (2/6/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB.
Menurut dia, tersangka membacok secara membabi buta menggunakan pedang, sehingga korbannya mengalami luka-luka dari kepala, tangan, hingga kakinya.
"Tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut seorang diri," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (15/6/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diduga motif SW menganiaya korban menggunakan pedang dikarenakan tidak terima terhadap sikapnya.
Pasalnya, sebelum kejadian itu entah apa alasannya tersangka menyetop istri korban yang mengendarai sepeda motor, sehingga korban menegur bahwa wanita tersebut merupakan istrinya.
Namun, tersangka yang sebenarnya hendak berkumpul bersama sejumlah warga termasuk korban justru kembali ke rumahnya dan mengambil pedang.
SW bergegas menuju tempat korban bersama warga berkumpul, kemudian membacoknya menggunakan pedang yang dibawa dari rumahnya.
Baca juga: Pemuda di Malangbong Garut Ngamuk, Rusak Belasan Rumah dan Bacok Ustaz, Warga Ketakutan
"SW menyabetkan pedang tersebut beberapa kali ke arah korban, dan akibatnya mengalami luka berat hingga mendapat 10 jahitan di kepalanya," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, SW dan barang bukti pedang yang digunakan untuk menganiaya korban telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Setelah penganiayaan tersebut, tersangka sempat kabur dan berhasil kami amankan pada Senin (13/5/2022) di Jakarta," kata AKBP M Fahri Siregar.
Baca juga: Korban Dirawat di ICU RS Syamsudin SH, Ibu Korban Kaget Anaknya Disebut Korban Bacok Geng Motor,