Berita Cirebon

15 Pengedar Sabu-sabu dan Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti dan Modusnya

Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan belasan pengedar sabu-sabu hingga obat keras terbatas golongan G.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Para tersangka kasus peredaran gelap sabu-sabu dan obat keras terbatas saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan belasan pengedar sabu-sabu hingga obat keras terbatas golongan G.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, para pengedar itu diamankan selama periode 1 - 15 Januari 2023 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca juga: Pemuda Asal Cirebon Nekat Konvoi Bawa Pedang Akibat Rumahnya Dilempari Batu

Menurut dia, terdapat 15 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan delapan tersangka kasus obat keras golongan G.

"Selama 1 - 15 Januari, kami berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023).

Ia mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus peredaran gelap sabu-sabu dan delapan kasus obat keras terbatas serta jumlah tersangkanya mencapai 15 orang.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25,79 gram sabu-sabu dari tangan para tersangka yang merupakan hasil pengungkapan lima kasus tersebut.

Selain itu, barang bukti obat keras golongan G mencapai 13050 butir yang terdiri dari 5364 butir Dextro, 5028 butir Trihexyphenidyl, dan 2661 butir Tramadol.

"Rata-rata modus tersangka mengedarkan sabu-sabu menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan konsumennya," kata Dedy Darmawansyah.

Dedy menyampaikan, modus para pengedar obat keras terbatas ialah menjualnya secara langsung kepada konsumennya dalam bentuk paket berisi lima hingga 10 butir.

Para tersangka kasus peredaran gelap sabu-sabu dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara pengedar obat keras terbatas yang telah diamankan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Kami juga mengamankan 378 botol miras berbagai merek, 51 liter ciu, dan 237 liter tuak dalam operasi pekat yang dilaksanakan di periode yang sama," ujar Dedy Darmawansyah.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved