Berita Cirebon
15 Pengedar Sabu-sabu dan Obat Keras di Cirebon Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti dan Modusnya
Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan belasan pengedar sabu-sabu hingga obat keras terbatas golongan G.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon berhasil mengamankan belasan pengedar sabu-sabu hingga obat keras terbatas golongan G.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, para pengedar itu diamankan selama periode 1 - 15 Januari 2023 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca juga: Pemuda Asal Cirebon Nekat Konvoi Bawa Pedang Akibat Rumahnya Dilempari Batu
Menurut dia, terdapat 15 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari lima tersangka kasus peredaran sabu-sabu dan delapan tersangka kasus obat keras golongan G.
"Selama 1 - 15 Januari, kami berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus peredaran gelap sabu-sabu dan delapan kasus obat keras terbatas serta jumlah tersangkanya mencapai 15 orang.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25,79 gram sabu-sabu dari tangan para tersangka yang merupakan hasil pengungkapan lima kasus tersebut.
Selain itu, barang bukti obat keras golongan G mencapai 13050 butir yang terdiri dari 5364 butir Dextro, 5028 butir Trihexyphenidyl, dan 2661 butir Tramadol.
"Rata-rata modus tersangka mengedarkan sabu-sabu menggunakan sistem tempel di lokasi yang telah disepakati dengan konsumennya," kata Dedy Darmawansyah.
Dedy menyampaikan, modus para pengedar obat keras terbatas ialah menjualnya secara langsung kepada konsumennya dalam bentuk paket berisi lima hingga 10 butir.
Para tersangka kasus peredaran gelap sabu-sabu dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pengedar obat keras terbatas yang telah diamankan dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Kami juga mengamankan 378 botol miras berbagai merek, 51 liter ciu, dan 237 liter tuak dalam operasi pekat yang dilaksanakan di periode yang sama," ujar Dedy Darmawansyah.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
PT KAI Daop 3 Cirebon Catat Volume Penumpang Masih Tinggi Meski Libur Nataru Berakhir |
![]() |
---|
PT KAI Daop 3 Cirebon Resmikan Kereta Lori Dresin Inspeksi Terbaru, Gangguan Bisa Cepat Diatasi |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Cirebon Meningkat Hampir 2 Kali Lipat, Banyak di Jalur Pantura |
![]() |
---|
Selama 2022, Polresta Cirebon Catat Kasus Tindak Pidana Menurun Dibanding Tahun Lalu |
![]() |
---|
Harga Telur Ayam Rp 31 Ribu per Kg, Pedagang di Pasar Kanoman Cirebon Terpaksa Kurangi Stok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.