Wanita Muda Indramayu Ditangkap Polisi Jelang Subuh Depan Mushola, Sembunyikan Sabu dengan Cara Ini

Sesosok wanita muda berinisial N (22) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena terbukti menjadi kurir narkoba.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Ist
Ilustrasi wanita - Wanita Muda Indramayu Ditangkap Polisi Jelang Subuh Depan Mushola, Sembunyikan Sabu dengan Cara Ini 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sesosok wanita muda berinisial N (22) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena terbukti menjadi kurir narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 1,2 gram.

Baca juga: SOSOK Revaldo, Aktor Film, Sinetron, FTV yang Tersandung Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Barang barang tersebut disembunyikan N pada bungkus bekas rokok, dengan niat untuk mengelabui polisi.

"Tersangka ditangkap pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB di depan Mushola di Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (16/1/2023).

AKP Otong Jubaedi menceritakan, dari hasil introgasi, wanita muda itu mengaku mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari tetangganya sendiri, RH (33).

Sabu tersebut kemudian oleh tersangka diperjualkan kembali kepada korbannya.

Di sisi lain, setelah mendapat informasi, pada pukul 05.00 WIB, polisi langsung menggerebek RH di kediamannya.

Baca juga: Trik Pengedar di Indramayu Sembunyikan 11 Paket Sabu-sabu di Tempat Tak Terduga, Eh Ketahuan Polisi

RH pun tidak berkutik karena setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,3 gram.

"Dari hasil interogasi kepada tersangka RH, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli  dari BN yang saat ini masih DPO," ujar dia.

Sementara itu, karena perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan tetangga itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 


 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved