Kapolres Garut AKBP Rio Menangis di Hadapan Anak-anak yang Terlibat Geng Motor
Ketika itu di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023), sejumlah remaja yang terlibat geng motor di Garut dipanggil oleh polisi untuk pembinaan bersama Bapas
Dalam kasus itu polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu pimpinan geng motor Sentrum Garut Fight For Glory, M Jadi Restu (19) atau MJR.
11 orang pelaku yang masih dibawah umur kini dalam pengawasan Polres Garut bersama Bapas Garut selama tiga bulan.
Sementara lima tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum, kelimanya dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kapolres-Garut-AKBP-Rio-Wahyu-Anggoro-menangis.jpg)