Di Depan Hakim, Suara Ferdy Sambo Bergetar dan Melemah Saat Bahas Rudapaksa PC, Ngaku Tak Bohong

Menanggapi itu, Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Tribunnews
Putri Candrawathi saat akan menghadiri persidangan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Ferdy Sambo kembali membeberkan peristiwa yang dialami istrinya, Putri Candrawathi saat berada di Magelang.

Kejadian itu diceritakannya saat Majelis Hakim menggali keterangan mengenai pelecehan seksual yang pada persidangan-persidangan sebelumnya disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ini kan semua bermula di peristiwa Magelang yang saudara sempat sampaikan bahwa ini suatu ilusi dan peristiwa di Magelang ini hanya saudara saja dan istri saudara yang memberikan keterangan. Tetapi akibat peristiwa itu, dampaknya luar biasa buat tubuh kepolisian. Banyak sekali orang-orang yang tidak tahu harus menanggung akibatnya," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Menanggapi itu, Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi.

Bahkan dia menyatakan bahwa isterinya terlah dirudapaksa atau diperkosa.

Baca juga: Lagi, ART Ferdy Sambo Bikin Heboh Hakim dan Jaksa, Ditanya Malah Tertawa, Jaksa: Kejebak

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya juga tidak mungkinlah mengarang cerita bahwa isteri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya, Yang Mulia," katanya di dalam persidangan yang sama.

Kemudian dia menjelaskan alasan peristiwa rudapaksa itu tak pernah ada di dalam keterangan tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, ketiga terdakwa tidak ada saat kejadian rudapaksa itu, sehingga tak menjelakan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP anak tiga ini tidak ada Magelang, Yang Mulia," kata Sambo.

Sementara isterinya, Putri Candrawathi disebut Sambo enggan menceritakan kejadian itu karena perasaan malu.

"Isteri saya tidak mau menceritakan Magelang karena malu, Yang Mulia. Mana ada sih isteri mau menceritakan seperti itu, Yang Mulia," kata Sambo.

Baca juga: Hakim Geram, Pengakuan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berbelit-belit dan Tidak Jujur

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat itulah, perlahan, suara Ferdy Sambo mulai bergetar kala membahas peristiwa yang dialami isterinya itu.

Seolah kehabisan kata-kata, mantan Kadiv Propam tersebut hanya bisa mengatakan bahwa dirinya tak berbohong atas keterangan rudapaksa yang dialami isterinya.

"Saya enggak mungkinlah berbohong kejadian Magelang itu. Sekali lagi mohon maaf, Yang Mulia," ujarnya dengan volume suara yang mulai melemah.

Dia melanjutkan bahwa dirinya telah mempertaruhkan kariernya di Kepolisian selama rentetan kejadian hingga kematian Brigadir J.

"Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," ujarnya.

Baca juga: Baju Hitam, Putri Candrawathi Cium Tangan & Peluk Ferdy Sambo Sebelum Keluarga Brigadir J Jadi Saksi

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved